Minggu, 03 April 2011

Komentar Jurnal IFRS tentang ADOPSI PENUH DAN HARMONISASI STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL


Nama : Zuwinda Handari Rahmiyati
Kelas : 4 eb03
NPM : 21207290
Tugas Softskill

ADOPSI PENUH DAN HARMONISASI STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL
Intan Immanuela
Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mandala Madiun
ABSTRACT
The globalization of business operation and security market demands the global international standards. The world organizations have arranged International Accounting Standards (IAS), now known as International Financial Reporting (IFRS), for globalization of business operation and security market. The different characteristics of each country create some refusal toward IFRS, but many world organizations are insisted to adopt IFRS. Harmonization, or even convergence, acts as the bridge between IFRS and the accounting standards of the countries.  
Keywords: adoption, harmonization of AIS/IFRS
A. Pendahuluan

Banyaknya perusahaan yang melakukan operasi bisnis di luar batas negaranya, menunjukkan arah perkembangan operasi bisnis yang bersifat global. Hal ini dibuktikan dengan hasil survey yang dilakukan oleh Deloitte Touche Tohmatsu Internasional pada tahun 1992, terhadap 400 perusahaan skala menengah di dua puluh negara maju yang melakukan bisnis di pasar internasional (Iqbal, et al., 1997 dalam Arja Sadjiarto, 1999). Galobalisasi juga nampak dengan semakin banyaknya kerjasama komunitas internasional yang dilakukan oleh beberapa negara termasuk Indonesia. Kerjasama tersebut diantaranya North American Free Trade Agreement (NAFTA), ASEAN Federation of Accountants(AFA),  Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC), World Trade Organization (WTO), dan International Organization of Securities Commissions (IOSOC). Globalisasi membawa implikasi bahwa hal-hal yang dahulunya merupakan kewenagan dan tanggungjawab tiap negara, akan dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian pula dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi suatu negara (Arja Sadjiarto, 1999). Standar akuntansi memberikan gambaran yang jelas dan konsisten kepada pemegang saham, membuat laporan perusahaan lebih dapat dimengerti dan dapat diperbandingkan. Standar akuntansi yang dapat diperbandingkan sangat diperlukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional, juga oleh para pengguna laporan keuangan yang ingin mengevaluasi kinerja perusahaan skala global dan untuk membantu pengambilan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan sekuritas. Operasi bisnis dan pasar modal yang berkembang mengarah ke internasional, tidak didukung oleh akuntansi dan pelaporannya, karena akuntansi dan pelaporannya masih berorientasi lokal. Adanya operasi bisnis dan pasar modal yang bersifat global tersebut tentu menuntut adanya standar yang bersifat global atau bersifat internasional, karena aturan-aturan akuntansi yang bersifat lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan bisnis dan keuangan internasional. Oleh karena itu, beberapa kelompok profesi berusaha membuat standar akuntansi internasional.
B. Standar Akuntansi Internasional
Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS ) disusun oleh empat organisasi utama dunia. Organisasi tersebut yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999). Komisi Masyarakat Eropa (EC) menekankan negara-negara anggota untuk menggunakan standar akuntansi internasional guna memasuki pasar modal pada banyak negara, sehingga mengurangi masalah operasional perusahaan multinasional dalam skala internasional. Penerapan standar akuntansi internasional di Eropa lebih bermotif untuk mempermudah jalan masuk ke pasar modal di banyak negara, khususnya Amerika Serikat dan negara-negara lokasi anak perusahaan. Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) bertujuan untuk mengembangkan konsensus internasional, pertukaran informasi penyusunan standar baku untuk melindungi investor, dan pengawasan yang memadai dalam pasar modal. Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC) bertujuan untuk pengembangan profesi dan harmonisasi standar akuntan di seluruh dunia guna memberikan jasa yang konsisten dan memiliki kualitas yang tinggi guna kepentingan masyarakat (Choi, et al., 1999). Standar Akuntansi Internasional oleh beberapa organisasi tersebut diharapkan dapat mengatur praktik-praktik akuntansi secara internasional. Pada tahun 1971, standar akuntansi internasional menghadapi kritikan dari berbagai negara di dunia. Kritikan yang dilontarkan yaitu: 1) berkaitan dengan fleksibilitas standar akuntansi internasional, 2) dianggap sebagai takti dari Kantor Akuntan Publik (KAP) besar untuk melakukan ekspansi pasar, 3) memungkinkan terjadinya kelebihan standar akuntansi (Choi, et al., 1999). Standar akuntansi internasional tidak fleksibel, karena memaksimalkan standarisasi dari standar akuntansi internasional di berbagai negara untuk memperoleh keseragaman standar akuntansi, sehingga menghapus perbedaan-perbedaan standar akuntansi di berbagai negara. Pada kenyataanya tiap negara memiliki standar akuntansi yang berbeda satu sama lainnya, karena perbedaan latar belakang nasional, keunikan iklim bisnis, serta adanya perbedaan kebutuhan dari pemakai laporan keuangan.
Kebutuhan dari pemakai laporan keuangan berbeda-beda sebagai contoh, kebutuhan dari negara-negara common law yaitu Amerika Serikat dan negara-negara persemakmuran Inggris yang berbeda dengan kebutuhan dari negara-negara code law seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda (Choi, et al., 1999), dan Akuntansi Perkoperasian di Indonesia yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat (Arja Sadjiarto, 1999). Meskipun banyak kritik terhadap standar akuntansi internasional, banyak pula dukungan terhadap standar akuntansi internasional. Hal ini karena beberapa organisasi peminjam internasional mendorong digunakannya standar akuntansi yang diterima secara internasional dan badan-badan pengawas pasar modal internasional semakin menuntut penggunan standar akuntansi internasional. Seperti halnya tekanan dunia internasional untuk mengadopsi standar akuntansi internasional, sebagai contoh tuntutan Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang mengharuskan standar akuntansi keuangan yang sejalan dengan standar akuntansi internasional (Asian Development Bank Report, 2003).
C. Adopsi Penuh Standar Akuntansi Internasional
Adopsi penuh standar akuntansi internasional adalah mengadopsi standar akuntansi internasional secara penuh tanpa adanya perubahan-perubahan untuk diterapkan di suatu negara. Adopsi dan implementasi standar akuntansi internasional (IAS) yang sekarang menjadi International Financial Reporting Standard (IFRS) bukanlah suatu yang mudah, beberapa permasalahan akan dihadapi oleh tiap negara.
Permasalahan yang dihadapi di antaranya adalah (Media Akuntansi, 2005a): 1) masalah penerjemahan standar itu sendiri, IFRS yang diterbitkan dalam bahasa Inggris perlu diterjemahkan, sedangkan penerjemahan itu sendiri akan mengalami kesulitan di antaranya adanya ketidakkonsistenan dalam penggunaan kalimat bahasa Inggris, penggunaan istilah yang sama untuk menerangkan konsep yang berbeda, dan penggunaan istilah yang tidak terdapat padanannya dalam
penerjemahan, 2) ketidaksesuaian antara IFRS dengan hukum nasional, karena pada beberapa negara standar akuntansi termasuk sebagai bagian dalam hukum nasional, sehingga standar akuntansinya ditulis dalam bahasa hukum, dan di sisi lain IFRS tidak ditulis dalam bahasa hukum, sehingga harus diubah oleh Dewan Standar Akuntansi masing-masing negara, 3) struktur dan kompleksitas standar internasional, dengan adanya IFRS menimbulkan kekhawatiran bahwa standar akan semakin tebal dan kompleks. Banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam mengadopsi IFRS bukan berarti mengadopsi IFRS tidak memiliki manfaat bagi negara yang mengadopsinya. Manfaatnya antara lain (Media Akuntansi, 2005b): 1) penghematan waktu dan uang, dengan adanya IFRS perusahaan dapat melakukan konsolidasi informasi keuangan dari negara yang berbeda, tanpa memerlukan duapegawai yaitu yang mengerti standar akuntansi Indonesia dan standar akuntansi negara lain, 2) dapat melindungi kepentingan masyarakat, karena dengan standar yang berbeda maka masyarakat yang mengharapkan keuntungan bisa jadi mengalami kerugian akibat perbedaan perlakuan akuntansi, 3) ekspansi ekonomi berlangsung dengan cepat, dengan standar yang sama maka laporan keuangan di semua negara akan sama, sehingga tidak perlu penyesuaian lagi dan proses analisis laporan keuangan dapat dilakukan dengan cepat dan pengambilan keputusan juga lebih cepat, yang pada akhirnya proses ekspansi pun menjadi cepat.

D. Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional
Berbeda dengan adopsi penuh, harmonisasi standar akuntansi internasional memiliki sifat lebih fleksibel dan terbuka. Harmonisasi standar akuntansi internasional pertama kali dikenalkan oleh European Commision (EC). Pada tahun 1995 EC mengadopsi pendekatan baru bagi harmonisasi akuntansi yang memperbolehkan penggunaan standar akuntansi internasional untuk perusahaan yang terdaftar di pasar modal internasional. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntnasi internasional antara lain adalah IASC (International Accountig Standard Commitee) dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi tersebut adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta International Organization of Securities Commissions (IOSCO) ((Arja Sadjiarto, 1999). Harmonisasi standar akuntansi internasional berarti proses meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi melalui penyusunan batasan berbagai macam perbedaan (Choi, et al., 1999). Harmonisasi berarti dapat juga berarti sebagai sekelompok negara yang menyepkati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama (Arja Sadjiarto, 1999). Dengan demikian harmonisasi dapat mengakomodasi perbedaan nasional dan meningkatkan komparabilitas informasi keuangan dari berbagai negara. Harmonisasi membuat standar akuntansi keuangan sejalan dengan standar akuntansi internasional.
E. Adopsi dan Harmonisasi IFRS di Beberapa Negara
Adopsi IFRS telah dilakukan di beberapa negara, di antaranya di Uni Eropa yang mengharuskan semua perusahaan yang terdaftar di bursa harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi sesuai IFRS (SG-007), sedang di Inggris standar yang menyerupai IFRS diperlukan untuk menghindari masalah tentang perusahaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar di bursa dan IFRS dianggap sebagai suatu tantangan, yang pada akhirnya menyambut baik IFRS untuk mengurangi perbedaan antara standar akuntansi di Inggris dan IFRS (Fearnley dan Hines, 2003). Australia adalah salah satu negara yang berpengaruh dalam pengembangan akuntansi internasional sejak konsep dari komite akuntansi internasional dikembangkan di Sidney tahun 1972. Australia yang sama halnya dengan negara lain, pada awalnya juga memperdebatkan IFRS. Selama tahun 1980-an ada tekanan pada standar akuntansi yaitu jika tidak mentaati maka akan dikenakan denda. Pada awal 1984 mengesahkan pengembangan standar akuntansi dan sekaligus memberi status legal dan sejak tahun 1996 mengadopsi kebijakan harmonisasi internasional dan pemenuhan pada Standar Akuntansi Australia memberikan keyakinan atas pemenuhan pada IFRS yang diumumkan oleh IASC. (International Accounting Standard Commitee), kecuali terdapat alasan mengapa pemenuhan tidak cocok dengan penyusunan institusional Australia (Collett, et al., 1999). Di Singapura adopsi penuh Standar Akuntansi Internasional tidaklah menjadi masalah. Regulator di negara ini telah meminta perusahaan di Singapura untuk mengikuti Singapore Reporting Standards (FRS) mulai 1 Januari 2003 dan IFRS sendiri diadopsi dari AIS. Sampai April 2005 Singapura telah mengadopsi semua Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IASB, kecuali AIS No.40 tentang Investment Property, yang direvisi oleh IASB dan berlaku pada 1 Januari 2005, sehingga untuk hal tersebut Dewan Standar Singapura memberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2007. Di Vietnam, dalam menyusun standar akuntansinya telah mengadopsi IFRS. Standar akuntansi ini berlaku bagi semua jenis perusahaan termasuk perusahaan yang terdaftar di bursa, sedangkan di Malaysia mulai 1 Januari 2005 standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Malaysian Accounting Standards Board (MASB) akan berubah nama dari Financial Reporting Foundation (FRF) menjadi Financial Reporting Standard (FRS). Perubahan nama tersebut merupakan langkah awal untuk menyejajarkan Standar Akuntansi Malaysia dengan IFRS yang selanjutnya MASB akan aktif dalam penyusunan Standar Akuntansi Internasional (Media Akuntansi, 2005c). Jepang, memiliki Standar Akuntansi yang berbeda dengan Standar Akuntansi Internasional dan untuk melakukan konvergensi Jepang bekerjasama dengan IASB. Pada 1 Januari 2005 diadakan proyek kerja sama antara IASB dan ASBJ(the Accounting Standards Board of Japan) untuk mengurangi perbedaan antara Standar Akuntansi Jepang dan IFRS. Di Hongkong konvergensi dengan Standar Akuntansi Internasional dimulai pada 1 Januari 2005, yang berarti mulai tanggal tersebut perusahaan di Hongkong harus menerapkan standar internasional dalam penyusunan laporan keuangannya (Media Akuntansi, 2005c).

F. Adopsi dan Harmonisasi AIS/IFRS di Indonesia
Melakukan adopsi, harmonisasi, bahkan convergence (tidak harus serupa penuh tetapi kualitasnya di atas harmonisasi) ke IFRS merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari bagi negara-negara di dunia, serta menjadi perhatian pula bagi lembaga-lembaga di dunia seperti Bank Dunia, WTO dan lembaga lainnya. Termasuk Indonesia yang merupakan full member dari IFAC dan juga anggota dari WTO. Tanggapan Indonesia terhadap IFRS di bidang standar profesi, IAI mendukung harmonisasi standar akuntansi melalui adopsi dan adaptasi AIS (Soedarjono, 1998). Pelaksanaan adopsi ke IFRS bagi tiap negara di dunia bukanlah sesuatu yang mudah. Oleh karena itu, pelaksanaan adopsi dapat melalui beberapa tingkatan. Tingkat/tahapan adopsi IFRS dapat dilakukan melalui lima tahap yaitu (Media Akuntansi, 2005e), yaitu: 1) full adoption, yaitu mengadopsi seluruh produk IFRS dan menerjemahkannya kata demi kata, 2) adapted, yaitu mengadopsi seluruh IFRS tetapi disesuaikan dengan kondisi di suatu negara, 3) piecemeal, yaitu mengadopsi sebagian nomor IFRS, nomor-nomor standar tertentu dan memilih paragraf tertentu saja, 4) referenced, yaitu sebagai referensi, standar yang diterapkan hanya mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar, 5) not adoption at all, berarti suatu negara tidak mengadopsi IFRS sama sekali. Pada 8 Januari 2004 badan penyusun standar akuntansi di Indonesia yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) memutuskan membentuk dua tim untuk mengantisipasi penerapan secara penuh IFRS. Dua tim tersebut adalah Satuan Tugas untuk Full Adoption dan Satuan Tugas untuk Reformat PSAK. Satuan Tugas untuk Full Adoption melakukan penelitian atas seluruh Standar Laporan Keuangan Internasional (IFRS) guna tercapainya konvergensi, melakukan penelitian apakah seluruh paragraf aturan standard dalam IFRS harus diadopsi secara penuh mengingat adanya perbedaan lingkungan bisnis, sehingga belum tentu standar tersebut harmonis dengan kondisi lingkungan bisnis di Indonesia, dan mencari masukan dari negara-negara anggota IFAC lainnya tentang sejauh mana pengadopsiannya terhadap IFRS. Satuan Tugas untuk Reformat PSAK melakukan tugas untuk penyempurnaan penyusunan PSAK serta penataan ulang terhadap penerbitan produk-produk PSAK pada waktu mendatang (Media Akuntansi, 2005f). Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengacu pada IFRS yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, sedangkan pada format akan berubah tetapi tidak sampai mengubah substansi standar akuntansi keuangan. Adanya harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS diharapkan informasi akuntansi memiliki kualitas utama, yaitu komparabilitas (dapat diperbandingkan) dan relevansi. Kualitas tersebut sangat diperlukan untuk memudahkan perbandingan laporan keuangan antara negara dan untuk pengambilan keputusan.

G. Simpulan
Operasi bisnis dan pasar modal yang bersifat global menuntut adanya standar yang bersifat global pula. Oleh karenanya beberapa organisasi di dunia sepakat membentuk Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/AIS) yang kini menjadi International Financial Reporting Standard (IFRS) untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan keuangan yang bersifat internasional. Adanya IFRS banyak mendapat penolakan yang disebabkan karena latar belakang nasional, keunikan iklim bisnis tiap negara, dan perbedaan kebutuhan dari pemakai laporan keuangan. Meskipun banyak penolakan tetapi banyak pula tekanan untuk mengadopsi IFRS, dengan demikian perlu ada yang menjembatani agar Standar Akuntansi Keuangan sejalan dengan IFRS yaitu dengan melakukan harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS. Adanya harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS maka diharapkan informasi akuntansi memiliki kualitas utama yaitu komparabilitas dan relevansi. Kualitas tersebut sangat diperlukan untuk memudahkan perbandingan laporan keuangan antara negara dan untuk pengambilan keputusan.













DAFTAR PUSTAKA
Asian Development Bank Report. 2003. Diagnostic Study of Accounting and Auditing Practices (Private Sector) Republik of Indonesia. www.adb.org, diakses 5 Januari 2004
Arja Sadjiarto. 1999. Akuntansi Internasional: Standarisasi Versus Harmonisasi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 1 (2): 144-161.
Choi, Frederick D.S., Carol Ann Frost, Garry K Meek. 1999. International Accounting. 3th edition. United Stated: Prentice Hall International.
Collett , Petter H, Jayne M. Godfrey, Sue L. Hrasky, 1999. International Harmonization: Cautions From The Australian Experience. www.google.com, diakses 5 Januari 2004
Fearnley. S dan Tony Hines. 2002. The Adoption of International Accounting Standards in the UK: Review of Attitudes. www.ssrn.com, diakses 5 Januari 2004
Media Akuntansi, 2005a Jalan Panjang Menuju Standar Akutansi. edisi 46/tahun XII/Juni, 10-11.
_______________, 2005b, Menuju Satu Standar Akuntansi Internasional. edisi 46/tahun XII/Juni, 5-6.
_______________ 2005c, Konvergensi Standar Akuntansi di Beberapa Negara. edisi 46/tahun XII/Juni, 16-18.
_______________ 2005d, Konvergensi ke IFRS Perlu Persiapan yang Matang. edisi 46/tahun XII/Juni, 7-9.
_______________ 2005e, Konvergensi Diputuskan Tahun 2008. edisi 46/tahun XII/Juni, 14-15. _______________ 2005f, Antisipasi Full Adoption IFRS DSAK Membentuk Dua Tim Satuan Tugas, Edisi 37/ Januari – Februari 200414
SG-007-1 Adoption of International Standards. www.google.com, diakses 5 Januari 2004 Soedarjono, 23-24 September 1998. Konggres VIII Ikatan Akuntansi Indonesia, Introspeksi dan Transformasi Profesi Akuntan Memasuki Milenium Baru. 167-169.









Komentar :
Jurnal ini saya download di puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/jiw/article/.../17058
tanggal 3 April 2011.
Menurut saya jurnal Adopsi Penuh Dan Harmonisasi Standar Akuntansi Internasional oleh Intan Immanuela dari Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mandala Madiun membahas tentang bagaimana
empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC) membuat Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS ) dengan tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan maksudnya adalah negara-negara internasional menggunakan standar akuntansi internasional guna memasuki pasar modal pada banyak negara, sehingga mengurangi masalah operasional perusahaan multinasional dalam skala internasional. Penerapan standar akuntansi internasional di Eropa lebih bermotif untuk mempermudah jalan masuk ke pasar modal di banyak negara, khususnya Amerika Serikat dan negara-negara lokasi anak perusahaan. Tetapi gagasan ini menghadapi kritikan dari berbagai dunia, yaitu 1) berkaitan dengan fleksibilitas standar akuntansi internasional, 2) dianggap sebagai taktik dari Kantor Akuntan Publik (KAP) besar untuk melakukan ekspansi pasar, 3) memungkinkan terjadinya kelebihan standar akuntansi. Standar akuntansi internasional tidak fleksibel, karena memaksimalkan standarisasi dari standar akuntansi internasional di berbagai negara untuk memperoleh keseragaman standar akuntansi, sehingga menghapus perbedaan-perbedaan standar akuntansi di berbagai negara. Pada kenyataanya tiap negara memiliki standar akuntansi yang berbeda satu sama lainnya, karena perbedaan latar belakang nasional, keunikan iklim bisnis, serta adanya perbedaan kebutuhan dari pemakai laporan keuangan. Meskipun banyak kritik terhadap standar akuntansi internasional, banyak pula dukungan terhadap standar akuntansi internasional. Hal ini karena beberapa organisasi peminjam internasional mendorong digunakannya standar akuntansi yang diterima secara internasional dan badan-badan pengawas pasar modal internasional semakin menuntut penggunan standar akuntansi internasional.
Adopsi penuh standar akuntansi internasional adalah mengadopsi standar akuntansi internasional secara penuh tanpa adanya perubahan-perubahan untuk diterapkan di suatu negara. Adopsi dan implementasi standar akuntansi internasional (IAS) yang sekarang menjadi International Financial Reporting Standard (IFRS) bukanlah suatu yang mudah, beberapa permasalahan akan dihadapi oleh tiap negara.
Banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam mengadopsi IFRS bukan berarti mengadopsi IFRS tidak memiliki manfaat bagi negara yang mengadopsinya. Manfaatnya antara lain 1) penghematan waktu dan uang, dengan adanya IFRS perusahaan dapat melakukan konsolidasi informasi keuangan dari negara yang berbeda, tanpa memerlukan duapegawai yaitu yang mengerti standar akuntansi Indonesia dan standar akuntansi negara lain, 2) dapat melindungi kepentingan masyarakat, karena dengan standar yang berbeda maka masyarakat yang mengharapkan keuntungan bisa jadi mengalami kerugian akibat perbedaan perlakuan akuntansi, 3) ekspansi ekonomi berlangsung dengan cepat, dengan standar yang sama maka laporan keuangan di semua negara akan sama, sehingga tidak perlu penyesuaian lagi dan proses analisis laporan keuangan dapat dilakukan dengan cepat dan pengambilan keputusan juga lebih cepat, yang pada akhirnya proses ekspansi pun menjadi cepat.

Salah satu caranya untuk tetap menggunakan IFRS sebagai standar internasional dengan melakukan adopsi, atau harmonisasi.  Tanggapan Indonesia terhadap IFRS di bidang standar profesi, IAI mendukung harmonisasi standar akuntansi melalui adopsi dan adaptasi AIS (Soedarjono, 1998). Pelaksanaan adopsi ke IFRS bagi tiap negara di dunia bukanlah sesuatu yang mudah. Oleh karena itu, pelaksanaan adopsi dapat melalui beberapa tingkatan. Tingkat/tahapan adopsi IFRS dapat dilakukan melalui lima tahap yaitu (Media Akuntansi, 2005e), yaitu: 1) full adoption, yaitu mengadopsi seluruh produk IFRS dan menerjemahkannya kata demi kata, 2) adapted, yaitu mengadopsi seluruh IFRS tetapi disesuaikan dengan kondisi di suatu negara, 3) piecemeal, yaitu mengadopsi sebagian nomor IFRS, nomor-nomor standar tertentu dan memilih paragraf tertentu saja, 4) referenced, yaitu sebagai referensi, standar yang diterapkan hanya mengacu pada IFRS tertentu dengan bahasa dan paragraf yang disusun sendiri oleh badan pembuat standar, 5) not adoption at all, berarti suatu negara tidak mengadopsi IFRS sama sekali. Pada 8 Januari 2004 badan penyusun standar akuntansi di Indonesia yaitu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) memutuskan membentuk dua tim untuk mengantisipasi penerapan secara penuh IFRS. Dua tim tersebut adalah Satuan Tugas untuk Full Adoption dan Satuan Tugas untuk Reformat PSAK. Satuan Tugas untuk Full Adoption melakukan penelitian atas seluruh Standar Laporan Keuangan Internasional (IFRS) guna tercapainya konvergensi, melakukan penelitian apakah seluruh paragraf aturan standard dalam IFRS harus diadopsi secara penuh mengingat adanya perbedaan lingkungan bisnis, sehingga belum tentu standar tersebut harmonis dengan kondisi lingkungan bisnis di Indonesia, dan mencari masukan dari negara-negara anggota IFAC lainnya tentang sejauh mana pengadopsiannya terhadap IFRS. Satuan Tugas untuk Reformat PSAK melakukan tugas untuk penyempurnaan penyusunan PSAK serta penataan ulang terhadap penerbitan produk-produk PSAK pada waktu mendatang (Media Akuntansi, 2005f). Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengacu pada IFRS yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, sedangkan pada format akan berubah tetapi tidak sampai mengubah substansi standar akuntansi keuangan. Adanya harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS diharapkan informasi akuntansi memiliki kualitas utama, yaitu komparabilitas (dapat diperbandingkan) dan relevansi. Kualitas tersebut sangat diperlukan untuk memudahkan perbandingan laporan keuangan antara negara dan untuk pengambilan keputusan.

Minggu, 20 Maret 2011

PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum


PENDAHULUAN
Tahap adopsi IAS 41 dalam rangkaian konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan pada tahun 2008 sampai dengan 2010 selanjutnya pada tahun 2011 dilakukan tahap persiapan akhir yaitu penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan, penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS dan pada tahun 2012 tahap implementasi PSAK berbasis IFRS secara bertahap dan mengevaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
Manfaat dari konvergensi IFRS adalah :
§  Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan StandarAkuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
§  Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
§  Menurunkan biayamodal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
§  Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Berikut ini adalah perbandingan IFRS dengan PSAK sebagai berikut :

                        Sumber : www.iaiglobal.or.id

Progres konvergensi IFRS 2009 sampai dengan 2010 adalah :
§  Jumlah PSAK yang telah disahkan dari Juni 2009Juni 2010 berjumlah 15 buah, semuanya berlaku 2011 kecuali PSAK 10 berlaku 2012 namun penerapan dini diijinkan
§  Bila asumsi ED PSAK 3 dan ED ISAK 17 disahkah dalam waktu dekat, maka jumlah PSAK yang akan berlaku efektif 2012 adalah 15 buah dan ISAK 7 buah.
§  Jumlah PSAK yang belum disahkan dan akan berlaku 2012 sampai dengan Juni 2010 dan ISAK adalah 5 buah
§  Jumlah PSAK yang masih Non Comparable dengan IFRS adalah 8 buah
§  Jumlah PSAK yang telah dicabut dgn PPSAK dan pencabutan berlaku sejak 2010 adalah 9 PSAK dan 1 Interpretasi . Beberapa PSAK juga telah dicabut dgn bersamaan dgn berlakunya PSAK baru sehingga total PSAK yang dicabut adalah 16 PSAK.
Dalam rincian substantially Non Comparable pada PSAK 33 : Akuntansi Pertambangan Umum sudah diputuskan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) untuk merevisi PSAK tersebut dalam rangka proses konvergensi IFRS di Indonesia. PSAK 33 : Akuntansi Pertambangan Umum direvisi menjadi ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum.
ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:
- Aktivitas pengupasan lapisan tanah;
- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara PSAK 33 (1994): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:
- Aktivitas eksplorasi;
- Aktivitas pengembangan dan konstruksi;
- Aktivitas produksi (termasuk pengupasan lapisan tanah);dan
- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.

Penyempitan ruang lingkup ED PSAK 33 (revisi 2011) disebabkan adopsi IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources menjadi ED PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas eksplorasi dan perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi.

2. Ketentuan Transisi
ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum tidak mengatur ketentuan transisi. Jika hal ini menyebabkan perubahan kebijakan akuntansi, maka perubahan kebijakan akuntansi tersebut diterapkan secara retrospektif (lihat PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan).
Hal ini disebabkan tidak ada perubahan kebijakan akuntansi untuk aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam ED PSAK 33 (revisi 2011) dan PSAK 33 (1994).
Perubahan yang mungkin terjadi terkait dengan aktivitas eksplorasi (lihat ED PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral), aktivitas pengembangan (lihat ED PSAK 19: Aset Takberwujud dan KDPPLK), dan aktivitas konstruksi (lihat PSAK 16: Aset Tetap).

Secara umum perbedaan antara ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum dan PSAK 33 (1994): Akuntansi Pertambangan Umum adalah sebagai berikut :












                        Sumber : Exposure Draft PSAK 33

Berikut ini adalah pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI sebagai berikut :

PERNYATAA N STA NDAR AKUNTA NSI KEUA NGA N
NO. 33 (REVISI 2011)
AKUNTA NSI PERTA MBANGAN UMUM
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 33 (revisi 2011) terdiri dari paragraf 1-16. Seluruh paragraf dalam PSAK ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsipprinsip utama. PSAK 33 (revisi 2011) harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup pertambangan umum.

Ruang Lingkup
02. Pernyataan ini diterapkan untuk akuntansi pertambangan umum yang terkait dengan:
(a) aktivitas pengupasan lapisan tanah dan;
(b) aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.

Definisi
03. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya. Biaya pengelolaan lingkungan hidup adalah biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan biaya rutin lainnya
04. Dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, maka akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(a) Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
(b) Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat dan/atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.
05. Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi upaya terpadu
dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
06. Biaya pengupasan tanah penutup dibedakan antara Akuntansi Pertambangan Umum ED PSAK No. 33 (revisi 2011) pengupasan tanah awal untuk membuka tambang, yaitu pengupasan tanah yang dilakukan sebelum produksi dimulai dan pengupasan tanah lanjutan yang dilakukan selama masa produksi. Biaya pengupasan tanah awal diakui sebagai asset (beban tangguhan), sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan diakui sebagai beban. Sebelum produksi dilaksanakan, dihitung terlebih dahulu rasio rata-rata tanah penutup (average stripping ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas.
07. Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan berdasarkan rasio rata-rata tanah penutup. Dalam keadaan di mana rasio aktual tanah penutup (yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) tidak berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode tersebut seluruhnya dapat dibebankan. Dalam hal rasio aktual berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka apabila rasio aktual lebih besar dari rasio rata-ratanya, kelebihan biaya pengupasan diakui sebagai aset (beban tangguhan).
Selanjutnya, aset tersebut akan dibebankan pada periode di mana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio rata-ratanya.

Aktivitas Pengelolaan Lingkungan Hidup
08. Provisi pengelolaan lingkungan hidup harus diakui jika:
(a) terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal pelaporan keuangan akibat kegiatan yang telah dilakukan;
(b) terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul.
09. Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakui sebagai aset (beban tangguhan).
10. Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang diakui sebagai beban.
11. Pada tanggal pelaporan, jumlah provisi pengelolaan lingkungan hidup harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadahi.
12. Jika jumlah pengeluaran pengelolaan lingkungan hidup yang sesungguhnya terjadi pada tahun berjalan sehubungan dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk, maka selisihnya dibebankan ke periode di mana kelebihan tersebut timbul.

PENYAJIAN
13. Taksiran Provisi pengelolaan lingkungan hidup disajikan di laporan posisi keuangan sebesar jumlah kewajiban yang telah ditangguhkan, setelah dikurangi dengan jumlah
pengeluaran yang sesungguhnya terjadi.

PENGUNGKAPA N
14. Entitas mengungkapkan, tetapi tidak terbatas pada:
(a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya pengelolaan lingkungan hidup;
(ii) Metode amortisasi atas biaya pengelolaan lingkungan hidup yang ditangguhkan.
(b) Mutasi taksiran kewajiban provisi pengelolaan lingkungan hidup selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
(i) Saldo awal;
(ii) Penyisihan yang dibentuk;
(iii) Pengeluaran sesungguhnya;
(iv) Saldo akhir.
(c) Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan;
(d) Kewajiban bersyarat sehubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan.


TA NGGAL EFEKTIF
15. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.

PENARIKAN
16. Pernyataan ini menggantikan PSAK 33 (1994):
Akuntansi Pertambangan Umum.


ED PSAK 33 (revisi 2011):Akuntansi Pertambangan Umum berlaku efektif pada 1 Januari 2012 dengan ketentuan transisi retrospektif. Tanggapan atas ED PSAK 3 (revisi 2011) diterima paling lambat 30 April 2011.