Minggu, 20 Maret 2011

PSAK 33: Akuntansi Pertambangan Umum


PENDAHULUAN
Tahap adopsi IAS 41 dalam rangkaian konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan pada tahun 2008 sampai dengan 2010 selanjutnya pada tahun 2011 dilakukan tahap persiapan akhir yaitu penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan, penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS dan pada tahun 2012 tahap implementasi PSAK berbasis IFRS secara bertahap dan mengevaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
Manfaat dari konvergensi IFRS adalah :
§  Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan StandarAkuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
§  Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
§  Menurunkan biayamodal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
§  Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

Berikut ini adalah perbandingan IFRS dengan PSAK sebagai berikut :

                        Sumber : www.iaiglobal.or.id

Progres konvergensi IFRS 2009 sampai dengan 2010 adalah :
§  Jumlah PSAK yang telah disahkan dari Juni 2009Juni 2010 berjumlah 15 buah, semuanya berlaku 2011 kecuali PSAK 10 berlaku 2012 namun penerapan dini diijinkan
§  Bila asumsi ED PSAK 3 dan ED ISAK 17 disahkah dalam waktu dekat, maka jumlah PSAK yang akan berlaku efektif 2012 adalah 15 buah dan ISAK 7 buah.
§  Jumlah PSAK yang belum disahkan dan akan berlaku 2012 sampai dengan Juni 2010 dan ISAK adalah 5 buah
§  Jumlah PSAK yang masih Non Comparable dengan IFRS adalah 8 buah
§  Jumlah PSAK yang telah dicabut dgn PPSAK dan pencabutan berlaku sejak 2010 adalah 9 PSAK dan 1 Interpretasi . Beberapa PSAK juga telah dicabut dgn bersamaan dgn berlakunya PSAK baru sehingga total PSAK yang dicabut adalah 16 PSAK.
Dalam rincian substantially Non Comparable pada PSAK 33 : Akuntansi Pertambangan Umum sudah diputuskan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) untuk merevisi PSAK tersebut dalam rangka proses konvergensi IFRS di Indonesia. PSAK 33 : Akuntansi Pertambangan Umum direvisi menjadi ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum.
ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:
- Aktivitas pengupasan lapisan tanah;
- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara PSAK 33 (1994): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:
- Aktivitas eksplorasi;
- Aktivitas pengembangan dan konstruksi;
- Aktivitas produksi (termasuk pengupasan lapisan tanah);dan
- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.

Penyempitan ruang lingkup ED PSAK 33 (revisi 2011) disebabkan adopsi IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources menjadi ED PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas eksplorasi dan perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi.

2. Ketentuan Transisi
ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum tidak mengatur ketentuan transisi. Jika hal ini menyebabkan perubahan kebijakan akuntansi, maka perubahan kebijakan akuntansi tersebut diterapkan secara retrospektif (lihat PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan).
Hal ini disebabkan tidak ada perubahan kebijakan akuntansi untuk aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam ED PSAK 33 (revisi 2011) dan PSAK 33 (1994).
Perubahan yang mungkin terjadi terkait dengan aktivitas eksplorasi (lihat ED PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral), aktivitas pengembangan (lihat ED PSAK 19: Aset Takberwujud dan KDPPLK), dan aktivitas konstruksi (lihat PSAK 16: Aset Tetap).

Secara umum perbedaan antara ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum dan PSAK 33 (1994): Akuntansi Pertambangan Umum adalah sebagai berikut :












                        Sumber : Exposure Draft PSAK 33

Berikut ini adalah pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI sebagai berikut :

PERNYATAA N STA NDAR AKUNTA NSI KEUA NGA N
NO. 33 (REVISI 2011)
AKUNTA NSI PERTA MBANGAN UMUM
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 33 (revisi 2011) terdiri dari paragraf 1-16. Seluruh paragraf dalam PSAK ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsipprinsip utama. PSAK 33 (revisi 2011) harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aktivitas pengupasan lapisan tanah dan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup pertambangan umum.

Ruang Lingkup
02. Pernyataan ini diterapkan untuk akuntansi pertambangan umum yang terkait dengan:
(a) aktivitas pengupasan lapisan tanah dan;
(b) aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.

Definisi
03. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya. Biaya pengelolaan lingkungan hidup adalah biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan biaya rutin lainnya
04. Dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, maka akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(a) Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
(b) Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat dan/atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.
05. Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, maka perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi upaya terpadu
dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
06. Biaya pengupasan tanah penutup dibedakan antara Akuntansi Pertambangan Umum ED PSAK No. 33 (revisi 2011) pengupasan tanah awal untuk membuka tambang, yaitu pengupasan tanah yang dilakukan sebelum produksi dimulai dan pengupasan tanah lanjutan yang dilakukan selama masa produksi. Biaya pengupasan tanah awal diakui sebagai asset (beban tangguhan), sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan diakui sebagai beban. Sebelum produksi dilaksanakan, dihitung terlebih dahulu rasio rata-rata tanah penutup (average stripping ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas.
07. Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan berdasarkan rasio rata-rata tanah penutup. Dalam keadaan di mana rasio aktual tanah penutup (yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) tidak berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode tersebut seluruhnya dapat dibebankan. Dalam hal rasio aktual berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka apabila rasio aktual lebih besar dari rasio rata-ratanya, kelebihan biaya pengupasan diakui sebagai aset (beban tangguhan).
Selanjutnya, aset tersebut akan dibebankan pada periode di mana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio rata-ratanya.

Aktivitas Pengelolaan Lingkungan Hidup
08. Provisi pengelolaan lingkungan hidup harus diakui jika:
(a) terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal pelaporan keuangan akibat kegiatan yang telah dilakukan;
(b) terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul.
09. Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakui sebagai aset (beban tangguhan).
10. Taksiran biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang diakui sebagai beban.
11. Pada tanggal pelaporan, jumlah provisi pengelolaan lingkungan hidup harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadahi.
12. Jika jumlah pengeluaran pengelolaan lingkungan hidup yang sesungguhnya terjadi pada tahun berjalan sehubungan dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk, maka selisihnya dibebankan ke periode di mana kelebihan tersebut timbul.

PENYAJIAN
13. Taksiran Provisi pengelolaan lingkungan hidup disajikan di laporan posisi keuangan sebesar jumlah kewajiban yang telah ditangguhkan, setelah dikurangi dengan jumlah
pengeluaran yang sesungguhnya terjadi.

PENGUNGKAPA N
14. Entitas mengungkapkan, tetapi tidak terbatas pada:
(a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya pengelolaan lingkungan hidup;
(ii) Metode amortisasi atas biaya pengelolaan lingkungan hidup yang ditangguhkan.
(b) Mutasi taksiran kewajiban provisi pengelolaan lingkungan hidup selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
(i) Saldo awal;
(ii) Penyisihan yang dibentuk;
(iii) Pengeluaran sesungguhnya;
(iv) Saldo akhir.
(c) Kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan;
(d) Kewajiban bersyarat sehubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan.


TA NGGAL EFEKTIF
15. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.

PENARIKAN
16. Pernyataan ini menggantikan PSAK 33 (1994):
Akuntansi Pertambangan Umum.


ED PSAK 33 (revisi 2011):Akuntansi Pertambangan Umum berlaku efektif pada 1 Januari 2012 dengan ketentuan transisi retrospektif. Tanggapan atas ED PSAK 3 (revisi 2011) diterima paling lambat 30 April 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar